TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 atau UU KPK. Menurut Agus, RUU KPK yang kini pembahasannya disetujui oleh DPR justru melemahkan lembaganya.
"Mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Agus mengatakan ada sembilan poin perubahan yang berpotensi melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi. Pertama, independensi KPK terancam; kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi; ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas; kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan; kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Agus berharap Presiden Joko Widodo dapat membahas rancangan UU tersebut bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait sebelum menyetujuinya. Ia mengatakan revisi yang diusulkan DPR ini tak mungkin dapat menjadi UU bila presiden menolaknya.
KPK menagih janji Jokowi yang pernah menyatakan tidak akan melemahkan KPK. "KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan," kata dia.