TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J. Mahesa mengaku optimistis Presiden Joko Widodo akan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Desmond beralasan Jokowi dalam pernyataannya menginginkan KPK untuk membangun sistem, bukan cuma melakukan penindakan.
"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau (Jokowi) bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Pernyataan Jokowi ihwal membangun sistem itu disampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada Selasa, 3 September 2019. Jokowi ingin keberhasilan KPK tak diukur dari banyaknya orang yang ditahan melainkan dari membangun sistem.
"Ke depan kita berharap kinerja KPK jangan diukur dari berapa banyak yang ditahan, bangun sistem," kata Jokowi.
Menurut Desmond, perubahan UU KPK ini bisa jadi dalam rangka membangun sistem seperti yang diinginkan Jokowi itu. Dia juga mengaitkan revisi UU KPK ini dengan seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Ini yang harus kita lihat. Dan apakah sepuluh orang yang hari ini diserahkan ke DPR untuk di-fit and proper sudah memenuhi kriteria tentang seorang penegak hukum bidang korupsi sesuai dengan bangunan sistem itu? Ini masih proses, belum bisa kami jawab dengan catatan ideal," kata politikus Gerindra ini.
Rapat paripurna hari ini menyepakati revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR. Desmond menjelaskan, selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Jika Presiden sepakat dan menerbitkan surat presiden, DPR akan memulai pembahasan revisi UU itu.
Ada enam poin yang disepakati untuk direvisi dari UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Adapun pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.
Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Dan terakhir, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama aatu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI