TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Muara Enim Ahmad Yani menetapkan syarat commitment fee sebesar 10 persen kepada para calon kontraktor pembangunan jalan.
Syarat ini diduga ditetapkan sejak awal 2019 ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
"Diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan. Diduga terdapat permintaan dari AYN dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019.
Ahmad Yani kemudian diduga meminta agar kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar. Elfin juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di dinas tersebut.
KPK menduga pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi kemudian menyanggupi syarat tersebut. Pemilik PT Enra Sari ini akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
KPK menangkap Ahmad Yani, Elfin Muhtar, dan Robi Okta Fahlevi melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 2 September 2019. Penangkapan terjadi setelah penyerahan uang US$ 35 ribu yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10 persen itu dari Robi kepada Elfin.
Peristiwa ini terjadi di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang, Sumatera Selatan pukul 15.40 WIB. Robi dan Elfin yang masing-masing didampingi stafnya kemudian ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
"KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut. Setelah penyerahan uang terlaksana, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing- masing," ujar Basaria.
KPK kemudian menangkap Ahmad Yani di kantornya serta menyita sejumlah dokumen. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.