TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut baru 84,35 persen dari 575 anggota legislatif terpilih yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. KPU mengingatkan mereka untuk segera melapor.
"Jika tidak sampai 7 September tidak menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang tidak memberikan LHKPN, untuk dilantik oleh presiden," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU Pusat, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Menurut Ilham, LHKPN merupakan salah satu syarat agar anggota legislatif dapat dilantik oleh Presiden. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). KPU memebri kesempatan agar mereka melapor hingga 7 September mendatang.
Ilham berharap belum dilaporkannya sejumlah LHKPN ini karena memang persoalan administrasi KPK, dan bukan karena ketidakinginan calon anggota terpilih untuk tidak melaporkam LHKPN.
Dari data KPU, baru Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional yang menyerahkan 100 persen laporan LHKPN. Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai selanjutnya, dengan presentase 96 persen.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN ke KPU, dengan presentase mencapai 55 persen. Dari 128 kursi yang didapat oleh PDI Perjuangan, baru 71 yang telah melapor ke KPU.