TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo mengikuti uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK hari ini, Kamis, 29 Agustus 2019.
Dalam sesi wawacara dengan Panitia Seleksi Capim KPK, Sugeng ditanya tentang kasus penggelapan kayu gelondongan yang dibawa 5 kapal asing ketika dia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut, menurut anggota Pansel Capim KPK Diani Sedia Wati, membuat Sugeng dimutasi ke Jawa Timur.
"Yang Ibu sampaikan berita yang termuat di berita online, itu tidak benar," kata Sugeng di Gedung III Setneg, Jakarta Pusat. ""Pemindahan saya bukan ke Jawa Timur, posisi masih di Kaltim."
Diani menangapi bahwa data itu diperoleh dari hasil penelusuran KPK. Sugeng lantas menjelaskan kasus penggelapan kayu itu terjadi sebelum KPK berdiri sehingga dia yakin data itu diambil dari media online.
Menurut Sugeng, penanganan perkara penggelapan kayu gelondongan itu dilakukan oleh Polda Kaltim. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejati Kaltim di Kota Balikpapan.
Singkat cerita, Capim KPK itu menerangkan, proses hukum dihentikan di Kejati Kaltim sehingga terjadilah polemik. Akibat polemik itu dia teramsuk jaksa yang dipindahkan padahal belum dilakukan eksaminasi dan pemeriksaan.
Sugeng dipindahkan ke kota lain di Kaltin. "Setelah dimutasi, barulah ada pemeriksaan teknis oleh Pidum Kejaksaan Agung dan bidang pengawasan," ujarnya.
FRISKI RIANA