Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Bawa Keterangan Agen FBI Sebagai Novum PK

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satu novum yang ia ajukan adalah keterangan tertulis agen khusus Biro Investigasi Federal atau FBI Amerika Serikat, Jonathan E. Holden.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh FBI yang dijadikan bukti di pengadilan Amerika itu tidak ada pengiriman uang," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Maqdir, Jonathan pernah memberikan keterangan secara tertulis pada 9 November 2017 mengenai hasil pemeriksaan Johannes Marliem dan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat. Perusahaan ini mengelola automated finger print identification system (AFIS) merk L-1 pada proyek e-KTP. Berdasarkan putusan hakim, Marliem memberikan duit e-KTP US$3,5 juta kepada Setya, melalui Direktur Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Maqdir, Jonathan dalam suratnya mengatakan tidak menemukan fakta atau pengakuan adanya pengiriman duit US$3,5 juta dari Marliem kepada siapapun.

Selain itu, Setya juga mengajukan novum kedua berupa surat permohonan justice collaborator Irvanto yang juga merupakan keponakannya. Dalam surat bertanggal 13 April 2018 itu, Irvanto menerangkan bahwa tidak ada fakta bahwa Setya telah menerima uang sebesar US$3,5 juta.

Keterangan Irvanto itu kemudian diajukan menjadi novum ketiga oleh Setya. Maqdir mengatakan pengakuan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menerima duit e-KTP, melalui keponakannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novum keempat yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga masih didasarkan atas surat JC Irvanto. Maqdir mengatakan keterangan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Irvanto menerima uang melalui money changer. Ia mengatakan yang memerintahkan Irvanto mengambil uang adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bahwa pertimbangan judex factie yang menganggap pemohon PK menerima uang melalui Irvanto dan diserahkan melalui money changer adalah keliru," kata Maqdir.

Novum terakhir yang diajukan Setya adalah rekening koran Bank OCBC Singapura dari 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte. Menurut Maqdir, bukti itu menunjukan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang e-KTP sejumlah US$3,8 juta melalui pengusaha Made Oka Masagung. Ia mengatakan yang menerima uang tersebut adalah Anang Sugiana Sudihardjo terkait pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical.

Dalam permohonannya, Maqdir menyatakan lima novum itu belum dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Setya 15 tahun penjara dalam perkara e-KTP. Maqdir meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. "Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata Maqdir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

13 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

22 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Sejarah FBI dan Apa Saja Tugas-tugasnya

26 hari lalu

Logo Biro Investigasi Federal terlihat di markas besar FBI di Washington, AS, 14 Juni 2018. REUTERS/Yuri Gripas
Sejarah FBI dan Apa Saja Tugas-tugasnya

FBI mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

30 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

30 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

30 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

31 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

32 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?