TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ronald Tumpal mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber lebih baik tidak ditunda.
"Ancaman yang datang sudah makin banyak. Kita tidak tahu akhir tahun akan terjadi apa," kata Ronald dalam diskusi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.
Ronald mengatakan, sebagai produk DPR, substansi RUU KKS masih bisa terus diperbaiki dan disempurnakan. Dia justru menyoroti ancaman yang bisa datang sewaktu-waktu. "Ancamannya yang mengerikan untuk masyarakat. Bukan substansi RUU-nya," katanya.
Karena itu, menurut Ronald, lebih mengkhawatirkan jika pengesahan RUU KKS ditunda. Dia meminta banyak pihak untuk memberi masukan-masukan kepada DPR agar segera dirampungkan dan disahkan.
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian juga telah meminta Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bisa disahkan tahun ini.
Ia menjelaskan masyarakat Indonesia saat ini kehidupannya sangat bergantung pada peralatan teknologi yang terhubung dengan akses internet.
"Di satu sisi menjadikan Indonesia menjadi pasar besar tetapi di sisi lain sistem siber Indonesia menjadi rawan disalahgunakan seperti oleh teroris," kata Hinsa di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019
HALIDA BUNGA FISANDRA | AHMAD FAIZ