TEMPO,CO, Jakarta-Satu dari dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Satriawan Sulaksono belum ditangkap oleh lembaga anti-rasuah tersebut. Satriawan merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Ia, dan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, ditetapkan sebagai tersangka suap dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Dalam operasi tangkap tangan di Yogya dan Surakarta pada Senin, 19 Agustus 2019, KPK menangkap lima orang, tidak termasuk Satriawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Satriawan.
"Tentu saja dalam menangani perkara korupsi ini KPK tidak bisa bertindak sendiri," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Eka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gabriella Yuan Ana dengan total Rp231 juta. Uang itu diduga diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Anggaran proyek itu sebesar Rp10,89 miliar.
Eka merupakan anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta, selaku pengawas proses lelang proyek itu. Menurut KPK, dalam kasus tersebut, Satriawan mengenalkan Gabriella kepada Eka. Dari perkenalan tersebut, Eka diduga membantu perusahaan Gabriella memperoleh proyek.
KPK menduga atas jasanya itu ada komitmen fee yang bakal diberikan kepada Eka dan Satriawan sebesar 5 persen dari nilai proyek. Sebagian komitmen itu telah diserahkan sebanyak 3 kali, yakni Rp10 juta pada 16 April 2019, lalu pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110,8 juta, dan pada 19 Agustus 2019 sebanyak Rp110,8 juta. Sisa 2 persen fee rencananya akan diserahkan pada akhir Agustus 2019.
Namun pada penyerahan uang ketiga, tim penindakan KPK menangkap 3 orang tersebut dalam oeprasi tangkap tangan yang digelar di Surakarta dan Yogyakarta pada 19 Agustus 2019. Duit Rp100 juta disita.