TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menangkap satu orang tersangka kasus jual beli data pribadi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juli 2019.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Komisaris Besar Asep Safruddin mengatakan pelaku ditangkap pada 6 Agustus 2019. Asep menuturkan pelaku mendapatkan data pribadi dari seseorang berinisial I. Kemudian si pelaku menjualnya kembali.
"Menjual kembali melalui situs temanmarketing.com di mana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa membeli di situs tersebut," ujar Asep, 15 Agustus 2019.
Polisi kemudian melalukan penangkapan dengan menggunakan teknik penyamaran. Dengan cara memesan data pribadi pada website tersebut. Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi. Selain itu polisi juga mendapatkan sejumlah data yang diperjualbelikan pelaku yakni data kependudukan berupa nomor KK sebanyak 50.854 dan NIK sebanyak 1.162.864, nomor HP sebanyak 761.435, dan data perbankan berupa nomor kartu kredit sebanyak 129.421 dan nomor rekening sebanyak 64.164.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Asep mengatakan polisi akan memburu siapa yang menggunakan sampai peruntukan jual beli data pribadi ini.
AULIA ZITA