Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dari Perusahaan Pelayaran

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Bowo  Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Bowo Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap sebanyak US$ 163.733 dan Rp 611 juta. Uang itu berasal dari dua petinggi perusahaan pelayaran.

"Padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Kiki menuturkan penerimaan pertama eks politikus Partai Golkar itu berasal dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Jumlahnya US$ 163.733 dan Rp 311 juta yang diterima melalui orang kepercayaannya Indung. Suap dengan jumlah sekitar Rp 2,5 miliar itu diberikan agar Bowo membantu PT Humpuss mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan amoniak milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Pemberian berawal saat PT Pupuk Indonesia Holding Company memutus kontrak pengangkutan amoniak dengan PT Humpuss pada 2015. Kontrak kerja sama itu kemudian dialihkan kepada anak usaha PIHC, PT Pupuk Indonesia Logistik. Tak terima dengan pemutusan itu, Asty kemudian meminta Bowo membantu perusahaannya memperoleh kembali kontrak kerja sama yang diputus. Sejak itu, Bowo bergerilya menemui sejumlah pejabat PIHC, salah satunya Direktur Utama Aas Asikin Idat.

Bowo juga sempat mempertemukan Asty dengan sejumlah pejabat perusahaan pupuk pelat merah itu. Dalam pertemuan itu, Bowo meminta agar kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PIHC dilanjutkan. Aas setuju, dan menyuruh Asty berkoordinasi dengan bawahannya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan. PT Pilog dan PT Humpuss akhirnya meneken kontrak kerja sama pada 9 Juli 2018.

Atas jasanya kepada PT Humpuss, Bowo meminta fee sebanyak US$2 untuk tiap metrik ton amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo. Namun, nominal yang disepakati akhirnya turun menjadi US $1,5 per metrik ton. Bowo meminta tambahan fee yang akhirnya diambil PT HTK dari hasil sewa kapal MT Pupuk Indonesia untuk mengangkut gas elpiji.

Asty kemudian memberikan duit kepada Bowo secara langsung atau melalui pegawainya Indung secara bertahap, yakni pada 8 Mei 2018 sebesar, US$35 ribu; 13 Juli 2019, US$ 20 ribu; 14 Agustus 2018, US$ 20 ribu. Setelah itu, Bowo kembali menerima uang melalui Indung sejumlah, Rp 221,5 juta pada Oktober 2018, US$  59.587 pada November 2018, US$ 21.327, US$ 7.819, Rp 89,4 juta pada 27 Maret 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dari Asty, jaksa KPK menyebut Bowo juga menerima uang dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat sejumlah Rp300 juta. Uang diberikan karena Bowo membantu perusahaan kapal itu menagih utang sebesar Rp2 miliar dari PT Djakarta Lloyd. Utang itu merupakan pembayaran pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM yang sudah diberikan PT Ardila ke Djakarta Lloyd pada 2009.

Selain itu, Lamidi juga meminta bantuan Bowo melobi Djakarta Lloyd agar perusahaannya bisa mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal Djakarta Lloyd. Atas permintaan bantuan itu, Bowo mengatur pertemuan antara Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto. Setelah masalah utang selesai dan PT Ardila mendapatkan pekerjaan itu, Lamidi menyerahkan duit sebanyak Rp300 juta secara bertahap pada Oktober hingga Desember 2019.

"Terdakwa menyatakan pemberian uang tersebut akan digunakan untuk keperluan dapil daerah pemilihan," kata Kiki.

Bowo tak cuma didakwa menerima suap, tapi juga gratifikasi sebanyak Rp8 miliar. Uang itu kemudian ia bungkus dalam ratusan ribu amplop untuk membeli suara alias serangan fajar pada Pileg 2019. Uang tersebut berasal dari pengurusnya Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Meranti pada 2016 sebesar Sin$250 ribu. Bowo juga didakwa menerima Sin$50 ribu saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai GOLKAR Periode tahun 2016-2019.

Selain itu, Bowo Sidik juga menerima Sin$ 200 ribu pada 2017. Duit itu terkait pembahasan Peraturan  Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi. Terakhir, Bowo menerima Sin$ 200 ribu pada 22 Agustus 2017. Penerimaan diduga terkait kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

59 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.