TEMPO.CO, Jakarta-Adik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hisam, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Juni," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Juni 2019.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Muhajidin pada 5 Juli dan Senin hari ini. Namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut. KPK bakal memeriksa ia sebagai saksi untuk perantara suap Bowo, Indung.
KPK memeriksa Muhajidin untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 2,5 miliar dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain itu, KPK juga menyangka Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber. Salah satunya diduga terkait pengaturan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti.
Untuk menelusuri itu, KPK telah memeriksa adik Nazaruddin lainnya yang juga anggota DPR, M. Nasir, dan Bupati Meranti, Irwan. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan untuk Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 5 Juli 2019. Namun, Nazaruddin berdalih sakit sehingga pemeriksaannya diundur.
KPK menduga para saksi itu mengetahui soal pengurusan DAK Kabupaten Meranti. "Saksi itu diperiksa karena mengetahui atau punya peran," kata Febri, Jumat, 12 Juli 2019.