TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus E-KTP sore ini, Selasa, 13 Agustus 2019. Kasus Korupsi tersebut telah merugikan negara Rp 2,3 triliun
KPK masih merahasiakan siapa saja tersangka baru tersebut. "Sore ini, rencananya kami konferensi pers pengembangan perkara E-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, siang ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka dari birokrat dan swasta. Namun, ia enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut.
"Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu. kan," ujar Alex di kantornya pada Rabu, 31 Juli 2019.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapakan bahwa telah ditetapkan lebih dari dua tersangka baru kasus E-KTP atau korupsi E-KTP. "Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," katanya pada Senin, 1 Juli 2019.
Dalam kasus E-KTP KPK telah menjerat 8 tersangka, maing-masing dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. Mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga sudah dihukum akibat perkara ini.
Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka dalam kasus E-KTP atau korupsi E-KTP.
ROSSENO AJI