TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus e-KTP Setya Novanto bakal hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Sidang tersebut akan dilaksanakan Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Iya betul, untuk saksi sepertinya hanya Pak SN (Setya Novanto). Sidangnya sendiri jam 13.00 WIB, setelah makan siang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2019.
Nama Setya Novanto sebelumnya muncul beberapa kali dalam dakwaan Sofyan Basir. Ia diduga ikut berperan dalam sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU Riau-1. Bahkan salah satu pertemuannya, diadakan di rumah pria yang biasa disapa Setnov itu.
Dalam pertemuan itu, hadir Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR dan Supangkat Iwan Santoso yang menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN. Sofyan membeberkan bahwa Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Sofyan ketika itu menjawab PLTGU Jawa III sudah punya kandidat perusahaan yang bakal mendapatkan proyek itu dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.
Selain itu, Setnov juga yang mengenalkan Johannes Kotjo dengan Eni dan meminta agar Eni mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Johannes Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Johannes Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI