TEMPO.CO, Jakarta - Kongres V PDIP menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Rekomendasi yang dibahas di lima komisi ini akan diputuskan oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan," ujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sidang paripurna VI PDIP sekaligus penutupan Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Adapun Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan adalah Prananda Prabowo. Berikut daftar lengkap garis besar 23 rekomendasi dan sikap politik PDIP hasil Kongres V:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan pengawasan kebijakan.
4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti.
6. Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional dan sistem keamanan nasional yang kuat.
9. Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
10. Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitutional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi
Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).