TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku sepakat dengan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamandemen Undang-undang Dasar 1945. Fadli pun berpendapat, amandemen itu mestinya dilakukan dengan mengembalikan UUD 1945 ke versi asli terlebih dulu.
"Kalau menurut saya amandemen itu mestinya bisa kita kembalikan dulu pada UUD 1945 yang asli, kemudian rekonstruksi. Kalau kita berani melakukan itu sebagai sebuah overhaul (pemeriksaan seksama) ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Setelah UUD kembali ke versi awal, kata dia, barulah dapat dilakukan adendum-adendum, termasuk perubahan-perubahan hasil amandemen pertama hingga keempat. Fadli menilai tahapan tersebut akan membuat amandemen teratur secara teknis.
Fadli juga menyatakan sepakat dengan rencana pengaktifan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Dia menganggap adanya haluan negara adalah sesuatu yang positif dan konstruktif. Meski begitu, Fadli berujar agenda amandemen terbatas UUD 1945 belum disepakati bersama oleh MPR.
Ihwal adanya kekhawatiran bahwa amandemen akan mengembalikan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden, Fadli berujar hal tersebut mesti dibicarakan. Kata dia, pemilihan langsung sudah menjadi sistem yang disepakati.
Dia pun berharap agenda amandemen itu tak hanya lantaran kepentingan kelompok tertentu. Sebagai contoh, Gerindra sebelumnya mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, kala itu partai-partai di dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak sepakat.
"Jadi jangan kemudian mengubah aturan hanya untuk kepentingan kelompok dan sesaat. Itu sangat membahayakan," kata Fadli.
MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.