TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan prihatin atas kejahatan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak yang marak terjadi.
"Kami prihatin. Kami lihat teknologi, internet, ikut mengubah banyak hal," ujar Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Riki Arif Gunawan dalam diskusi di Jalan K.H Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Internet, menurut Riki, sangat tidak ramah untuk anak apalagi Indonesia memiliki budaya mudah percaya dengan orang asing, terutama anak-anak di bawah umur. Maka ia mengingatkan masyarakat untuk tetap bersosialisasi tanpa terpaku dengan ponsel. Dia menerangkan, jika seseorang tidak pandai bersosialisasi maka dia rentan menerima gangguan dari lingkungan.
Riki juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah data pribadi di media sosial, termasuk anak-anak. Ia mengingatkan media sosial tidak untuk anak di bawah umur. Jika anak harus menggunakan media sosial harus didampingi oleh orang tua. "Pokoknya jangan sekali-kali membuka identitas diri, identitas keluarga," kata Riki.
Berdasarkan catatan Polri, sebanyak 236 kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kurun waktu Januari-Mei 2019. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra turut mengamini pernyataan Riki soal kaitan teknoogi dengan pelecehan seksual terhadap anak.
Asep mengatakan, perkembangan teknologi turut berkontribusi dalam penyuburan aksi kejahatan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak. “Kalau dulu kan kekerasan terjadi secara fisik, tapi sekarang kan tak seperti itu, hanya lewat media sosial saja bisa terjadi,” ucap dia dalam diskusi tersebut.
ANDITA RAHMA