TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mencatat ada 236 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada Januari hingga Mei 2019. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan hanya 50 persen dari keseluruhan kasus yang bisa ditangani tuntas oleh institusinya.
"Kalau di tahun ini hingga bulan Mei ada sekitar 236 kasus. Yang tuntas hanya 50 persen," ujar Asep dalam acara diskusi di kawasan K.H Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu, 3 Agustus 2019.
Asep membeberkan sejumlah alasan alotnya penanganan perkara kejahatan terhadap anak. Salah satunya karena masih tabunya berbicara perihal kejahatan seksual itu sendiri.
"Kami tahu sedang berada di ranah ketimuran yang sangat lekat, yang di mana melaporkan kejahatan terhadap anak itu sangat tabu, nah ini yang menjadi masalah," kata Asep. Selain itu, kendala lainnya adalah kondisi psikis korban.
Apalagi jika korban merupakan anak di bawah umur. Sebab, menjadi korban, kata Asep, sudah merupakan aib tersendiri untuk mereka.
"Menyangkut banyak hal, perkembangan psikis anak, ancaman dari pelaku, jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kami terima laporannya," kata Asep. Alhasil, langkah saat ini yang pihaknya lakukan adalah melaksanakan patroli siber untuk memantau kejahatan seksual anak melalui media sosial.