TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah memasukan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron disematkan ke konglomerat itu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Iya sudah DPO," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Saut menuturkan KPK sudah mengirimkan red notice untuk Sjamsul kepada interpol. "Kemarin, dari Deputi (Penindakan) sudah menyiapkan itu," ujar dia. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi BLBI sebanyak dua kali. Namun, keduanya selalu mangkir tanpa alasan.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang. Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana. Febri mengatakan bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.