TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menyidangkan Sjamsul Nursalim secara in absentia. Menurut dia, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengakomodir ketentuan menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa.
"Ada di UU Tipikor. Apabila terdakwa dipanggil secara sah tidak hadir menurut alasan hukum yg sah maka pengadilan secara in absentia," kata dia di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Eddy mengatakan persidangan in absentia juga pernah digelar dalam kasus korupsi sebelumnya. Menurut dia, kesalahan justru ada pada tersangka yang tidak mau diperiksa oleh KPK. "Kalau dia merasa tidak bersalah kenapa takut untuk datang?" kata dosen Universitas Gadjah Mada ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim menjadi tersangka kasus korupsi pemerintah Surat Keterangan Lunas BLBI. KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Sejak menjadi tersangka, KPK telah memanggil keduanya untuk diperiksa. Namun, mereka selalu mangkir tanpa alasan. Sejak sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK membuka opsi untuk menyidangkan perkara ini secara in absentia.
Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana.
Febri mengatakan bila pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.