Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper dari Ruang Kerja Sekda Jabar

image-gnews
Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.  TEMPO/Prima Mulia
Polisi menjaga pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa saat penggeledahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menyangka suap itu terkait dengan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung- Petugas KPK menyelesaikan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Lantai 2, sayap timur, Gedung Sate, Bandung, sekitar pukul 15.30 untuk penyidikan kasus suap Meikarta. Rombongan petugas meninggalkan ruang kerja dengan menyeret dua koper besar hitam, dan satu kardus. Tidak ada keterangan dari rombongan petugas KPK hingga meninggalkan Gedung Sate dengan menggunakan dua mobil.

Sebelumnya, Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim membenarkan adanya petugas KPK yang memeriksa ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di lantai 2 Gedung Sate, Bandung. “Ya benar, ada surat tugasnya,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2019.

Dudi sempat memasuki ruang kerja Sekda Iwa Karniwa. Lebih dari setengah jam dia berada di ruangan yang pintu masuknya dijaga dua petugas polisi bersenjata laras panjang. Rombongan petugas KPK terdiri dari delapan orang memeriksa seluruh ruangan. “Semua ruangan.”  Ruang Staf, Ruang Sekrpri Sekretaris Daerah, dan ruang kerja Sekretaris Daerah. 

Rombongan petugas KPK mendatangi Gedung Sate, Bandung, dan langsung meminta ditunjukkan ruang kerja Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. "Tadi datang jam 09.45."

Rombongan petugas yang datang menggunakan dua mobil itu sempat menolak menandatangi buku tamu yang disediakan di lobi Gedung Sate. Rombongan petugas yang memperkenalkan diri dari KPK itu meminta di antar menuju ruang kerja Sekda Jawa Barat yang berada di Lantai 2 di sayap timur Gedung Sate.

Pengakuan petugas keamanan yang mengantarkan rombongan KPK, petugas yang datang sekitar 8 orang. Mereka masuk ke Ruang Kerja Sekda, lewat pintu masuk ruang Sekpri Sekda.

Ruangan kerja Sekda Jawa Barat saling berhubungan dengan ruangan Sekpri dan Staf. Ruangan Sekretaris Daerah bernomor 3.45 dan dua ruangan yang digunakan staf dan Sekpri Sekretaris Daerah bernomor 3.44 dan 3.43.

Petugas keamanan yang sempat menemani rombongan KPK itu melihat petugas KPK memeriksa semua isi ruangan. "Semuanya. Ruang staf, Sekpri, dan ruang Sekda," kata petugas keamanan Gedung Sate. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua polisi berseragam dengan bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk ruang Sekpri Sekda, akses utama menuju ruangan kerja Sekretaris Daerah. "Kami diminta menutup akses," kata salah satu petugas polisi itu.

KPK menetapkan Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus menjadi tersangka. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan rencana dan tata ruang diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas.

Bortholomeus menjadi tersangka karena pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia disangka memberi suap Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses perizinan.

Penetapan dua tersangka ini menambah panjang jumlah pelaku suap Meikarta. KPK telah menjerat 9 orang tersangka sebelumnya, yakni Bupati Neneng serta 4 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Neneng cs. terbukti menerima suap dengan total Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Anak buahnya divonis 4,5 tahun penjara.

Pemberi suap, mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga anak buahnya dihukum antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

AHMAD FIKRI | ROSSENO M. AJI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

20 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

21 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar