TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai KPK (WP KPK) menilai janji tiga bulan pengusutan kasus Novel Baswedan yang dicetuskan Presiden Joko Widodo dan adanya perhatian dalam Kongres Amerika Serikat menjadi babak baru pengungkapan kasus itu. "Setelah masyarakat Indonesia sempat pesimistis kasus Novel tidak akan terungkap, ada angin segar yang membangkitkan optimisme," kata Ketua WP Komisi Pemberantasan Korupsi Yadi Purnomo melalui siaran pers, Sabtu, 27 Juli 2019.
Menurut WP KPK, tenggat waktu penyelesaian kasus Novel selama tiga bulan dari Jokowi telah mencerminkan bahwa presiden ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya tertangkap, agar tidak menjadi beban jalannya pemerintahan mendatang. "Sekaligus merealisasikan janji presiden bahwa kasus ini akan dituntaskan," ujar Yudi. Kasus Novel Baswedan juga menjadi perhatian dunia internasional ketika Amnesty International membahasnya di Kongres AS.
Pembahasan ini terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari dua tahun kasus penyerangan air keras kepada Novel Baswedan, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan impunitas menimpa penyidik senior itu.
Upaya yang dilakukan oleh Amnesty International menggalang solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia dilakukan untuk mengakhiri praktik impunitas yang terjadi pada kasus Novel Baswedan. "Sehingga kita berharap di 19 Oktober 2019 pelakunya baik dilapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya," kata Yudi.