TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membicarakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan selama 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Vonis Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Bagaimana sikap KPK? "Saya belum tahu karena itu pasti akan dibicarakan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Biasanya, menurut dia, jika hakim mengakomodasi KPK dengan vonis yang memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa, akan diterima.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Taufik terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Taufik juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam nota pembelaannya, Taufik Kurniawan berusaha menyeret Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Namun Agus mengatakan KPK masih berfokus pada kasus Taufik. "Belum tahu, kami belum menerima laporan paling akhir seperti apa.”
KPK, kata Agus, melangkah melalui pengaduan, penyelidikan, penyidikan nanti pengusutan. “Kalau dari penyelidikan ke penyidikan nanti kan juga ada perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan, jadi kami belum tahu."