TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan surat amnesti Baiq Nuril akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI besok, Selasa, 16 Juli 2019.
"Kalau sudah sampai di meja saya, besok saya pastikan akan dibacakan di paripurna," ujar Bambang Soesatyo saat ditemui di kediaman Presiden RI ketiga BJ Habibie, bilangan Patra Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juli 2019.
Bamsoet mengatakan, dia memang belum mengecek surat tersebut di mejanya, karena selepas agenda melantik pimpinan komisi III di DPR RI siang tadi, Bamsoet langsung ke kediaman Habibie dan belum sempat mampir ke ruangannya di DPR RI. Namun, jika Sekretaris Jenderal DPR RI mengatakan surat tersebut telah sampai di DPR, maka dia memastikan akan membacakan surat amnesti Baiq Nuril di sidang paripurna besok.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan surat amnesti Baiq Nuril sudah diteruskan kepada Ketua DPR RI. "Sekitar 20 menit lalu suratnya masuk dari istana. Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra Iskandar saat dikonfirmasi pada pukul 17.50 tadi.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.
Baca Juga:
Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.
Tak berhenti di sana, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Amnesti merupakan jalan terakhir bagi Nuril untuk memperoleh keadilan. Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian amnesti untuk Nuril, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pertimbangan memberikan amnesti kepada Nuril. Jika disetujui di DPR, maka Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril.
Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril di parlemen akan berjalan mulus. "Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.