TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan dalam kasus suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada Jumat, 12 Juli 2019. Pria yang kini menjabat Komisaris Bank Jatim itu diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Milik Komisaris Bank Jatim
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Budi setelah menggeledah rumahnya di Surabaya pada Kamis, 11 Juli 2019. Selain rumah Budi, KPK juga menggeledah rumah 3 pejabat Bappeda Jatim lainnya, yakni Budi Juniarto, Toni Indrayanto, Budi Setiawan dan Ahmad Riski Sadig. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penganggaran dan ponsel.
Selain Budi, KPK juga memeriksa 10 anggota DPRD Tulungagung terkait kasus ini. Mereka, antara lain, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, dan Lilik Herlin. Selain itu, KPK juga memeriksa Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, serta Agung Darmanto.
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengurusan anggaran di Tulungagung. "Termasuk di antaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD Perubahan Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Duit itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi. Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.
Penggeledahan di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.