TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan kabar telah menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan, kini komisaris Bank Jatim pada Kamis, 1 Juli 2019. "Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.
SPR yang dimaksud Febri adalah Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung.
Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Milik Komisaris Bank Jatim
Selain rumah Budi, KPK juga menggeledah tiga rumah pribadi pejabat aktif maupun pensiunan Bappeda Jatim pada Kamis kemarin. Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita dokumen penganggaran dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Sehari sebelumnya, Rabu, 10 Juli, KPK juga menggeledah kantor Bappeda Jawa Timur. Dari lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen penganggaran.
KPK menyangka Supriyono menerima Rp4,88 miliar sebagai uang suap ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD Perubahan Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Duit itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Baca juga: Nurdin Basirun Perpanjang Daftar Gubernur Terkena Kasus di KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha untuk proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi. Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.
Penggeledahan petugas KPK di rumah Budi dan empat lokasi lainnya untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur itu.