TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap dirinya dan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan ketua divisi.
Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
"Iya, diberhentikan dari jabatan ketua divisi," ujar Ilham saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2019. Kendati demikian, Ilham menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai komisioner KPU.
DKPP memutuskan bahwa dua komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura. Karena itu, DKPP memerintahkan KPU mencopot Ilham dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Sedangkan Evi dicopot dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tulis putusan yang dikeluarkan Rabu, 10 Juli 2019, bernomor 61-PKE-DKPP/IV/2019.
Kasus tersebut berawal dari pengaduan kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto kepada DKPP terkait PAW anggota DPR.
Pada 20 September 2018, Tulus ditunjuk secara resmi oleh Hanura untuk menggantikan posisi Dossy Iskandar Prasetyo sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VIII. Sebab, Dossy pindah ke Partai Nasdem.
Semula Hanura menunjuk Sisca Dewi sebagai pengganti Dossy. Namun, karena Sisca terjerat kasus pencemaran nama baik, Hanura menunjuk Tulus. Akan tetapi, meski sudah mengantongi surat dari Hanura dan Surat Keputusan Presiden, Tulus tak diloloskan oleh KPU menjadi anggota parlemen PAW.
Tulus kemudian mengadukan staf Sekjen KPU Indra Jaya, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU Novayani dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI, Ilham Saputra. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang kode etik di DKPP yang berujung pemecatan dua komisioner tersebut dari jabatan ketua divisi.