TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Kota Tanjungpinang berada di sekitar area Markas Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kepulauan Riau
Puluhan wartawan hingga Rabu malam juga masih menunggu hasil pemeriksaan KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ruangan kami dipakai KPK untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Efendri Ali di Tanjungpinang, Rabu, 10 Juli 2019.
Pihak kepolisian membatasi warga, termasuk wartawan untuk tidak memasuki kawasan di sekitar halaman Polres Tanjungpinang.
Di luar Mapolres Tanjungpinang tampak sejumlah ASN Pemprov Kepri, politikus Partai Nasdem, dan tokoh masyarakat. Selain itu, terlihat juga sejumlah aktivis menunggu hasil pemeriksaan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya penangkapan terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
"Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
ROSSENO AJI