TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyebutkan langkah hukum yang bakal dilakukan mengenai putusan lepas untuk Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyatakan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, ICW Minta KY Periksa Hakim MA
"Ketika kami sudah dapat salinan lengkap, akan kami pelajari dan seluruh langkah hukum yang bisa kami lakukan akan kami tempuh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
KPK meminta MA segera memberikan salinan putusan kepada pihaknya. KPK, kata dia, ingin mempelajari pertimbangan hakim untuk menempuh upaya hukum lanjutan, terutama untuk mengejar pengembalian kerugian negara Rp4,58 triliun.
Selain itu, KPK juga meminta putusan lengkap itu segera dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat pertimbangan hakim dalam memutus lepas Syafruddin, walau dinilai terbukti merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terhadap perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perdata dan administrasi.
Keputusan hakim itu, menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara.