TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim.
Baca: Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, ICW Minta KY Periksa Hakim MA
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 Juli 2019.
Selain Laksamana, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Muhammad Surya Yusuf, pegawai negeri sipil, Edwin Abdullah dan swasta Farid Harianto.
Laksamana sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia juga pernah bersaksi dalam sidang Syafruddin.
Baca: Pakar Hukum Sarankan KPK Gugat Perdata Syafruddin Temenggung
Dalam perkara ini KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.