TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, percaya kebenaran dan keadilan akan terjadi. Dia yakin bahwa perjuangannya selama ini akan berakhir dengan baik.
Baca: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan
"Mudah-mudahan bapak mempertimbangkan keadilan untuk saya. Karena bapak adalah wakil rakyat. Saya cuma rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak-anak saya untuk mencapai cita-cita mereka. Hanya itu keinginan saya," kata Baiq Nuril di Kompleks Parlemen pada Rabu, 10 Juli 2019.
Untuk memperjuangkan keadilan dengan berangkat ke Jakarta, Baiq Muril mengaku berat hari meninggalkan anak-anaknya. Ia juga mengatakan, sebenarnya tak ingin menjadi konsumsi publik.
Dia tidak ingin anak-anaknya menonton dirinya sedang menangis di televisi. Namun, ia tak punya pilihan lain. Bagi dia, muncul di televisi menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan dan kebenaran.
"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin ada yang merasakan pedihnya meninggalkan anak walau hanya 2 bulan 3 hari," katanya.
Hingga saat ini, DPR RI juga telah memberi dorongan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Salah satunya anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani.
Baca: Ketua DPR Dorong Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Arsul Sani mengatakan sikap dukungan ini akan diberikan kala Presiden meminta pertimbangan Komisi Hukum ihwal pemberian amnesti itu. "Presiden sebelum mengeluarkan putusan akan minta pertimbangan DPR berdasarkan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.