TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung resmi melepas status terdakwa pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Ia dilepaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
Syafruddin dilepaskan dari rutan yang berada di belakang gedung KPK pukul 20.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci, ia mengucap syukur. "Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah,saya bisa di luar sekarang," kata dia di depan pintu gerbang rutan KPK.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dalam kasus BLBI. Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang.
Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap janggal putusan ini. Ia mengatakan baru sekali ini semua hakim yang mengadili memiliki perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.
Baca: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan menghormati putusan itu. Namun, ia memastikan lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini. Ia mengatakan proses penyidikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim jalan terus. "KPK akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," ujar dia.