KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 9 Juli 2019 17:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menganggap putusan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung aneh. Sebab, putusan kasasi bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas
"Kami menghormati putusan itu, tapi KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib," kata Laode lewat keterangan tertulis Selasa, 9 Juli 2019.
Syarif mengatakan kejanggalan putusan kasasi Syafruddin juga terlihat dari perbedaan opini atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili. Dia mengatakan ketiga hakim menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Namun, dalam putusannya ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.
Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Baca: KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL. Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding. Selanjutnya hakim MA mengabulkan kasasi Syafruddin