KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib

Selasa, 9 Juli 2019 17:14 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menganggap putusan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung aneh. Sebab, putusan kasasi bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas

"Kami menghormati putusan itu, tapi KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib," kata Laode lewat keterangan tertulis Selasa, 9 Juli 2019.

Syarif mengatakan kejanggalan putusan kasasi Syafruddin juga terlihat dari perbedaan opini atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili. Dia mengatakan ketiga hakim menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Namun, dalam putusannya ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.

Advertising
Advertising

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.

Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Baca: KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL. Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding. Selanjutnya hakim MA mengabulkan kasasi Syafruddin

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

15 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

15 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

16 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

16 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya