Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 9 Juli 2019 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan ada 3 dissenting opinion hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib
Dia mengatakan ketiga hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan KPK dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Namun, Majelis Hakim Salman Luthan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Sementara, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata. Dan hakim anggota Mohamad Askin menganggap perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu masuk ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif lewat keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2019.
Syarif mengatakan KPK menghormati putusan hakim. Namun, ia mengaku kaget dengan putusan itu. Dia mengatakan putusan itu bertentangan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. "KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib," ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan namun perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Syafruddin dihukum 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Hukuman Syafruddin lalu diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tingkat banding menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Menurut hakim Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas
KPK sudah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus ini. Mereka disangka ikut diperkaya dalam penerbitan SKL. Syafruddin kemudian mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding.