TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah pernah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Baca juga: KPK Apresiasi Gubernur Khofifah Hadiri Sidang Suap Kemenag Besok
Bantahan tersebut diutarakan Khofifah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
"Apa betul saudara pernah merekomendasikan Haris kepada Rommy?" tanya jaksa KPK Muhammad Basir.
"Tidak," jawab Khofifah. Lalu kepada jaksa, Khofifah menceritakan bahwa ia pernah dihubungi Rommy melalui WhatsApp. Saat itu Rommy meminta Khofifah untuk hadir dalam acara kampanyenya.
"Lalu saudara jawab apa?" tanya jaksa.
"Awas kanginan," ujar Khofifah.
"Rommy nangkep tidak maksud saudara?" jaksa kembali bertanya
"Dia jawab apa yang dimaksud ini Haris, saya jawab iya," kata Khofiah
"Pakai istilah kanginan?" tanya jaksa
"Maksudnya kalau sudah selesai tapi tidak dilantik-lantik, nanti masuk angin," kata Khofifah.
Khofifah lantas menjelaskan bahwa KH Asep Saifudin Chalim, seorang pimpinan pondok pesantren besar, memintanya bertanya kepada Rommy mengapa Haris yang sudah melewati seluruh proses seleksi jabatan, tidak segera dilantik. "Kebetulan Pak Rommy sedang menghubungi saya," jawab Khofifah.
Nama Khofifah muncul dalam sidang pada 26 Juni 2019. Saat itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Khofifah pernah merekomendasikan nama Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman.
Dalam kasus ini, KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga menerima suap total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.