TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem Irma Surya Chaniago membantah kabar adanya larangan bagi caleg NasDem untuk menggugat rekan separtainya mengenai hasil pemilihan legislator ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: NasDem Dukung Jika PDIP Tunjuk Puan Maharani Jadi Ketua DPR
"Enggak lah, masa dilarang. Kalau di internal itu kan harus melalui Mahkamah Partai dulu. Kalau Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan baru ke MK," kata Irma kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2019.
Irma mengatakan, mekanisme gugatan sengketa pilpres di MK mensyaratkan harus ada berita acara dari Mahkamah Partai jika yang bersengketa adalah antarcaleg DPR yang satu partai.
Di tingkat DPRD, caleg yang bersengketa dengan sesama rekannya harus diselesaikan terlebih dulu melalui Dewan Kehormatan. "Kalau dia tidak terima hasil Dewan Kehormatan, dia bisa banding ke Mahkamah Partai, baru ke MK," kata dia.
Irma memastikan, mekanisme penyelesaian internal partainya cukup transparan karena dilakukan secara terbuka. "Enggak akan ada macam-macam. Clear. Kan secara terbuka disidangkan, sama kayak di MK gitu. Ada paniteranya. Sama lah," ujarnya.
Baca juga: Golkar Rilis 9 Nama, NasDem Munculkan 1 Nama untuk Pimpinan MPR
Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan perselisihan hasil Pileg 2019 pada 9 Juli 2019. Sebelumnya, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh partai politik atau caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.