Jaksa Jelaskan Alasan Tolak Pledoi Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith menyalami jaksa usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung di gedung Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith menyalami jaksa usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung di gedung Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor menolak seluruh dalil nota pembelaan alias pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith dalam agenda sidang pembacaan replik di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Senin, 24 Juni 2019.

Baca: Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya

"Kami dengan tegas menolak atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019," kaya jaksa Mumuh Ardiansyah saat membacakan replik, Senin, 24 Juni 2019.

Jaksa tetap kukuh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Bahar bin Smith dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni pada persidangan yang berlangsung Kamis, 13 Juni 2019.

"Pada akhirnya dengan ini kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada Kamis 13 Juni 2019 dengan harapan kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," ucapnya.

Jaksa menganggap nota pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar tidak beralasan. Jaksa penuntut umum mengatakan perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian. Sebelumnya, dalam pledoi, kuasa hukum Bahar mengatakan kalau kasus yang menjerat Bahar sangat kental dengan pemaksaan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan terdakwa.

"Bahwa materi yang telah diuraikan tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya telah kami pelajari dan terjawab jelas dalam tuntutan kami akan tetapi tetap akan kami akan menanggapi karena mungkin tim penasihat hukum kurang mencermati," katanya.

Jaksa pun menilai saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bahar tidak termasuk saksi fakta. Kuasa hukum Bahar menghadirkan sebanyak 4 orang saksi yang menjelaskan ihwal penipuan yang dilakukan saksi korban Khoirul Umam dan Cahya Abdul Jabar yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith ketika berkunjung ke Bali.

"Saksi meringankan terdakwa sebanyak 4 orang dimana saksi itu bukan saksi fakta karena tidak ada seorang saksi itu di tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ucap dia.

Sehingga, kata dia, kesaksian keempat saksi meringankan itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bahar yang menyiksa dan merampas kemerdekaan saksi korban.

Selain itu, dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam pledoi yang menyatakan kalau saksi korban Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dikatakan dewasa karena disinyalir sudah menikah dan memiliki anak. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua Zaki, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Zaki tercatat lahir pada 13 Desember 2001. Adapun kejadian terhadap korban yakni pada 1 Desember 2018. "Usia Zaki masih di bawah 18 tahun," katanya.

"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih tetap berpegang teguh pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya. Ichwan pun berharap agar majelis hakim memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya.

"Pada intinya kami tetap pada nota pembelaan kami. Kami memohon kepada yang mulia pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan memberikan keringanan kepada terdakwa," kata Ichwan.

Baca: Tak Seperti Biasanya, Bahar bin Smith Royal Bicara ke Awak Media

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar bin Smith dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.








Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

6 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.


Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

7 jam lalu

Suasana rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rieke Diah Pitaloka Minta Tidak Ada Perdamaian dan JC dalam Kasus Mario Dandy Cs

Rieke Diah Pitaloka siap mengawal apabila ada orang kuat yang terseret karena efek domino kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.


Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

8 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Yakin Hakim Akan Berpihak ke Korban Penganiayaan Mario Dandy

D mengalami cedera yang cukup parah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

8 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Diversi AG, pacar Mario Dandy Satriyo hari ini ditolak. Alasannya karena kondisi D, korban penganiayaan yang adalah anak pengurus GP Ansor.


Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

10 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D

Mangatta Toding Allo selaku pengacara pacar Mario Dandy Satriyo ini mengatakan pembelaan kliennya disampaikan besok.


Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

11 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Djuyamto tidak mengetahui pasti alasan pihak D menolak berdamai dengan pacar Mario Dandy Satriyo itu.


Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

11 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban.


Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

12 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

18 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo


37 Hari di ICU, Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy terus Membaik

19 jam lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
37 Hari di ICU, Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy terus Membaik

Paman D, korban penganiayaan Mario Dandy, menyebut kondisi keponakannya jauh lebih baik ketimbang beberapa pekan sebelumnya