TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith mengaku bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap dua remaja yang telah ia lakukan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Ajukan Banding
"Saya tanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," ujar Bahar seusai menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 13 Mei 2019.
Berdasarkan penilaian jaksa, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan. "Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum," kata jaksa penuntut umum Purwanto Joko Irianto dalam persidangan.
Jaksa kemudian menuntut Bahar dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assyahid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Bahar Bin Smith Terima Putusan Hakim
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta memilih untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum tersebut. "Kami tim penasehat hukum akan melakukan nota pembelaan atau pledoi nanti pada satu minggu ke depan," ucap Ichwan.
Adapun Bahar bin Smith enggan merinci isi nota pembelaan yang akan disampaikan nanti. "Lihat minggu depan," kata dia.