"

Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya

Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Bahar bin Smith: Dunia Akhirat Saya Tanggung Jawab

Dalam pleidoinya, penceramah kondang itu mengaku tidak ada niat melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi. Justru, Bahar berusaha untuk mencari tahu kebenaran terkait isu bahwa kedua korban telah mengaku-ngaku sebagai Bahar ketika berkunjung ke Bali.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun (kroscek) ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (korban mengaku-ngaku sebagai Bahar)," ucap Bahar dalam persidangan itu.

Bahar mengakui dirinya memiliki kepribadian yang keras dan tegas. Namun, dia tidak berniat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.

"Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin (menganiaya) tanpa mencari tahu, membabi-buta, tidak mungkin saya menyuruh murid saya untuk menjemput (korban) bawa ke pondok, padahal saya punya ratusan murid di daerah Jabar, apalagi Bogor," katanya.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu melanjutkan, kalau dia berniat jahat terhadap kedua korban, maka dengan mudah dia bisa memerintahkan muridnya untuk menghabisi kedua korban dimana saja tanpa harus dibawa terlebih dahulu ke pesantren Tajul Alawiyyin untuk diinterogasi.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia (korban) di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujar Bahar.

Dia pun mengatakan alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kelakukan kedua korban yang telah dengan sengaja melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Alasannya, kata dia, lantaran Bahar sudah tidak menaruh kepercayaan kepada kepolisian yang acapkali tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Bahar.

"Kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut. Yang mulia, saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum, khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Namun, Bahar enggan merinci laporan apa yang pernah dia layangkan kepada pihak Kepolisian. Bahar hanya melanjutkan sikap polisi yang bertindak sangat cepat manakala Bahar menjadi pihak terlapor.

"Adapun kalau kami menjadi terlapor, maka secepat kilat dari saksi langsung jadi tersangka, dan dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya, dari alasan itulah kami tidak membuat laporan," ujarnya.

Bahar pun meminta agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Dia mengaku percaya dengan majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun saat menjatuhkan vonis untuk Bahar.

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia, khususnya kepada hakim ketua, jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, tetapi saya sangat yakin bahwasanya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucap Bahar.

Baca: Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja.








Polisi Tangkap Pak Ogah yang Diduga Menganiaya Anggota TNI AL di Cilandak

1 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pak Ogah yang Diduga Menganiaya Anggota TNI AL di Cilandak

Pak Ogah menganiaya anggota TNI AL setelah terjadi perselisihan di antara keduanya, gara-gara Pak Ogah menutup persimpangan.


Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

Kuasa hukum korban menyebut Mario Dandy berpikir akan selalu lolos dari jeratan hukum.


Berkas Perkara Lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Susun Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berkas Perkara Lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Susun Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan untuk AG pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan David Ozora.


7 Jaksa Anak Disiapkan untuk Kasus AG, Pacar Mario Dandy yang Terlibat Penganiayaan David

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Jaksa Anak Disiapkan untuk Kasus AG, Pacar Mario Dandy yang Terlibat Penganiayaan David

Kejaksaan akan menyiapkan tujuh jaksa anak untuk menangani kasus AG, pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan David.


Keluarga David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Akan Jalani Persidangan Anak

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Akan Jalani Persidangan Anak

Kejaksaan menyatakan keluarga David menolak upaya diversi untuk AG, pacar Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan.


AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, oleh Mario Dandy


Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

4 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Kuasa hukum Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, tidak berharap pada restorative justice dan fokus proses hukum.


Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

4 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

Jaksa penunut umum menyatakan berkas AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap.


Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen UI hingga tersungkur.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.