TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kunci pengisian kursi jabatan Wakil Gubernur DKI ada pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan partai pengusungnya. "Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: HUT Jakarta ke-492, Mendagri Minta DPRD Segera Pilih Wagub DKI
Tjahjo mengatakan, tidak ada limit waktu berapa lama kursi wagub harus terisi. Batas akhir kursi wagub DKI kosong adalah 18 bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis. Kursi wagub DKI tidak bisa diisi jika telah lewat batas tersebut.
Menurut Tjaho, dari laporan Anies, penentuan wagub DKI sekarang bolanya ada di DPRD. "Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yang mendampingi Pak Gub sekarang. Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu keppresnya," kata dia.
Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Baca: Wagub DKI, Kemendagri: DPRD Wajib Pilih Ahmad Syaikhu atau Agung
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.
Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, DPRD Agendakan Paripurna 22 Juli
Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua pertiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.
FRISKI RIANA | LANI DIANA