TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelisik dugaan jual beli jabatan di sejumlah Universitas Islam Negeri lewat tersangka kasus dagang jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy.
Baca juga: Kata Romahurmuziy Soal Penyakitnya dan Dispenser KPK
KPK berencana memeriksa sejumlah calon rektor universitas Islam dari sejumlah wilayah pada bulan ini.
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Febri mengatakan para calon rektor yang dipilih adalah mereka yang lolos sampai tahap tiga besar calon rektor. Salah satu rektor yang diketahui sudah dipanggil KPK adalah mantan rektor UIN Ar-Raniry Aceh, Farid Wajdi Ibrahim. Ia akan diperiksa pada 18 Juni 2019.
Febri mengatakan para calon rektor akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Rommy saat ini juga berstatus sebagai tersangka jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama. Bekas Ketua Umum PPP ini ditengarai menerima uang Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.
Febri mengatakan dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta baru. Sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap calon rektor di beberapa kampus Islam yang berada di bawah Kemenag.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPW PPP Jatim untuk Tersangka Romahurmuziy
Febri mengatakan para calon rektor akan diperiksa soal pengetahuannya mengenai terkait dengan dugaan peran Romahurmuziy dalam proses seleksi. "Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," kata dia.