TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku ingin membantu seniornya di TNI, Kivlan Zen. Bantuan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan yang diajukan Kivlan.
Baca juga: Moeldoko: Negara Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen
Ryamizard mengatakan tak bisa langsung mengiyakan permohonan itu. Ia mengaku harus berpikir terlebih dulu untuk membantu mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
"Bukan saya tidak mau, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya. Staf saya bilang 'Bapak mikir dulu'," kata Ryamizard di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Ryamizard khawatir niat baik untuk membantu Kivlan berimbas kepada dirinya. Sehingga, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum Kivlan kepada aparat kepolisian. "Ini masalah politik, nanti berbalik ke saya, kan bahaya. Saya ingin membantu tapi tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya. Jadi selesaikan dengan prosedur saja," kata dia.
Meski mendukung proses hukum tersebut, Ryamizard meminta kepolisian tak menyamakan Kivlan dengan penjahat pada umumnya. Ryamizard mengatakan, Kivlan adalah mantan tentara bintang dua. Sehingga, jika Kivlan diperlakukan tidak baik dikhawatirkan berdampak buruk pada yang lainnya.
"Saya setuju prosedur apa, kenapa, tapi asal hormati, karena dia tentara, bintang dua, kalau dia diperlakukan tidak baik, nanti kan yang lain goyang, bahaya."
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke Wiranto dan Petinggi TNI
Surat permohonan itu diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tidak terkait dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, kata dia, Kivlan tidak hadir dalam aksi protes hasil Pilpres 2019.