TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.
Baca juga: Pengacara Kivlan Zen Sebut Justru Kliennya yang Terancam Dibunuh
"Sudah kami ajukan kemarin hari Rabu tanggal 12 Juni sudah diantar (suratnya)," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.
Tonin mengatakan, surat permohonan itu diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Tonin menjelaskan, surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tidak terkait dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, kata dia, Kivlan tidak hadir dalam aksi protes hasil Pilpres 2019.
Selain itu, Kivlan juga bukan merupakan dalang rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh, seperti Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere. Justru, kata Tonin, kliennya lah yang menjadi target pembunuhan. "Makanya kami minta perlindungan hukum," katanya.
Adapun Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan hukum dari mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen tersebut. "Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: Ditanya soal Kivlan Zen, Wiranto: Tunggu Proses Hukum
Menurut Wiranto, proses hukum terhadap Kivlan akan terus berlanjut. Ia mengatakan bahwa pemerintah dan aparat keamanan sudah sepakat untuk melakukan tindakan tegas dan lugas tanpa pandang bulu untuk siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum untuk jenis apapun. "Maka silahkan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujarnya.
Sejak 30 Mei, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Sebelum menjadi tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar yang ditangani Mabes Polri.