TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalani mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen. Meski ada permohonan dari Kivlan terkait perlindungan hukum.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke Wiranto dan Petinggi TNI
"Kita tidak intervensi. Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Moeldoko mengatakan, proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten dan tidak tegas. Selain tidak mengintervensi, pemerintah juga tidak akan mempertimbangkan faktor lain. Mengenai jasa Kivlan yang pernah membantu negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina, Moeldoko mengatakan pertimbangannya berada di tangan hakim.
"Tapi sekarang masih berproses. Jadi nanti di sidang baru akan muncul. Pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara. Jadi pertimbangan hukum. Namun sekarang ini sedang berproses dan berjalan saja," ujarnya.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.
"Sudah kami ajukan kemarin hari Rabu tanggal 12 Juni sudah diantar (suratnya)," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.
Tonin mengatakan, surat permohonan itu diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Baca juga: Pengacara Kivlan Zen Sebut Justru Kliennya yang Terancam Dibunuh
Tonin menjelaskan, surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tidak terkait dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, kata dia, Kivlan tidak hadir dalam aksi protes hasil Pilpres 2019.
Selain itu, kata Tonin, Kivlan Zen juga bukan merupakan dalang rencana pembunuhan terhadap sejumlah tokoh, seperti Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere. Justru, kata Tonin, kliennya lah yang menjadi target pembunuhan. "Makanya kami minta perlindungan hukum," katanya.