TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Sidang sengketa pemilihan presiden 2019, Anwar Usman, menunda atau menskorsing sidang. Sidang MK ini akan dilanjutkan lagi pukul 13.30 WIB.
Baca: Bambang: Prabowo - Sandi Tak Hadir untuk Hormati Marwah Sidang MK
Sekitar pukul 11.18 WIB, setelah memotong pembacaan permohonan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, Anwar meminta untuk menunda persidangan.
“Sidang dilanjut pukul 13.30 WIB,” tuturnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.
Baca: KPU Keberatan Tim Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres
Persidangan sejak dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan oleh tim kuasa hukum dari pihak pemohon, yakni kubu 02. Di awal sidang, pihak-pihak yang bersidang dari kubu 01, 02, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sempat memperkenalkan anggotanya.