TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya keberatan dengan perbaikan permohonan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni 2019 lalu. Menurut Arief, hal ini akan disampaikan nanti dalam persidangan.
Baca: Bambang Widjojanto: Kami Meyakini Apa yang Sudah Kami Rumuskan
“Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampailan di persidangan,” ujar Arief di Gedung MK, Jumat 14 Juni 2019.
Sejauh ini, kata Arief, ia sudah menjawab permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 itu, yang pertama kali diajukan pada 24 Mei 2019. Arief mengatakan KPU sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjawab permohonan tersebut.
“Pertama, kalau terkait permohonan pemohon yang masuk 24 Mei, kami sudah jawab dan sampaikan alat buktinya. Kedua, kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU bagaimana menjawab permohonan pemohon 24 (Mei) yang lalu,” kata dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.
Sidang perdana sengketa pilpres 2019 digelar Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon. Sebelumnya, MK juga telah mengirimkan salinan permohonan Pemohon yang telah diregistrasi kepada KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dan Bawaslu.
Baca: Tim Hukum Jokowi Optimistis Menangkan Sengketa Pilpres di MK
Dalam berkas sengketa pilpres, Prabowo - Sandiaga juga memohon agar MK mendiskualifikasi dan menyatakan capres Jokowi dan Ma'ruf Amin terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, keduanya juga memohon untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.