INFO NASIONAL – Mulai 12 Juli 2019, warga Jawa Barat jangan membuang sampah plastik. Karena sampah tersebut dapat menjadi emas, melalui program waste to gold. Program yang diinisiasi oleh Pemprov Jabar dan PT Pegadaian ini diluncurkan di Kabupaten Pangandaran.
“Pada 12 Juli 2019, kita akan memulai program waste to gold. Jadi, sampah menjadi emas,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, usai pertemuan dengan jajaran Pimpinan Kantor Wilayah 10 Bandung PT Pegadaian di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019.
Menurut dia, masyarakat dapat menjual sampah ke salah satu perusahaan pengolahan sampah plastik asal Inggris bernama Plastic Energy Limited melalui bank sampah. Setelah itu, masyarakat bisa mengkonversikan hasil penjualan dengan emas via PT Pegadaian.
Plastic Energy Limited sendiri telah bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat terkait pengolahan sampah plastik. Sampah plastik itu nantinya diolah menjadi solar. Rencananya, pengolahan sampah model ini akan diterapkan di enam kota di Jawa Barat.
Emil berharap dengan adanya program tersebut, masyarakat Jawa Barat bisa melihat sampah sebagai barang ekonomis. Dia menyatakan bahwa waste to gold bukan yang pertama dilakukan karena sebelumnya PT Pegadaian pun sudah melakukan hal yang sama di beberapa daerah Jawa Barat, seperti Bekasi, Cirebon, dan Bandung.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi budaya baru bahwa tidak ada sampah yang tidak punya nilai manfaat dan akhirnya mengurangi sampah ke TPA atau bahkan ke Sungai Citarum,” ucapnya.
Pimpinan Kantor Wilayah 10 Bandung PT Pegadaian Mufriyandi menjelaskan, ide awal waste to gold adalah peningkatan kesadaran masyarakat soal pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
“Kita bantu dengan bantuan CSR. Tabungan masyarakat itu tadi, rata-rata dalam jangka waktu lama, sedikit demi sedikit, setahun atau dua tahun. Tetapi, setelah dihitung-hitung kalau dia (warga penyetor sampah) menyimpannya dalam bentuk emas, dalam dua tahun, bisa seekor kambing,” katanya.
Jika tabungan dari penjualan sampah yang dikumpulkan masyarakat dalam jangka waktu satu tahun, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Dengan catatan, masyarakat menyetor sampah setiap hari atau minimal tiga kali dalam seminggu,” ujar dia. (*)