TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menggelar pertemuan dengan Tim Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri) untuk membahas rusuh 22 Mei 2019. Dalam pertemuan itu Irwasum Polri menjanjikan akses bagi keluarga tersangka pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ditahan untuk datang berkunjung.
Komnas HAM meminta agar mereka yang ditahan diberi akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara. Komnas pun meminta akses menemui mereka. “Kemarin disepakati," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Komnas HAM akan segera mengeceknya dengan mengunjungi para tahanan terduga pelaku dalam waktu dekat.
Baca juga: Jejak Fauka dan Preman Tanah Abang di Balik Rusuh 22 Mei ...
Selain itu Komnas HAM juga menyampaikan dua saran kepada kepolisian. Pertama ialah pengungkapan kasus secara cepat. Kedua, berpegang dalam kaidah-kaidah dalam proses hukum dan hak asasi manusia. “Jangan sampai publik mempertanyakan kaidah-kaidah penindakan yang dilakukan kepolisian.”
Menurut Taufan, hal ini berkaitan dengan citra polisi yang bukan hanya harus dijaga tapi ditingkatkan profesionalismenya. “Semakin profesional polisi ya semakin bisa menjamin demokrasi kita."
Baca juga: Amnesty International Kecewa Temuan Polisi Soal Rusuh 22 Mei
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyayangkan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka rusuh 22 Mei. Berdasarkan pengaduan yang diterima Kontras, para tersangka kerusuhan yang ditahan tak boleh ditemui keluarga serta tidak mendapat bantuan hukum. "Ini jelas bertentangan dengan Pasal 60 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.