TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mencermati dugaan aliran uang ke bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 Cirebon. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. “Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 12 Juni 2019.
Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019. Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.
Baca juga: Begini Prosesi Pelantikan Sunjaya Purwadi Jadi Bupati Cirebon
Dalam proses persidangan muncul fakta baru, bahwa Sunjaya juga menerima uang selain dari jual beli jabatan. Camat Beber, Rita Susana mengatakan pernah disuruh Sunjaya mengambil duit Rp 6,5 miliar dari seorang perantara. Sunjaya mengakui menerima uang itu. Ia berdalih uang itu pengganti dari Hyundai Engineering & Construction, atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit. Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek itu.
Mengutip Korean Times, seorang juru bicara Hyundai yang tidak disebutkan namanya mengakui memberikan uang kepada Sunjaya. Duit diberikan karena Sunjaya telah meredam protes warga atas pembangunan pembangkit itu.
Baca juga: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan
Febri menuturkan pihaknya memang menduga Sunjaya menerima duit selain dari praktek jual beli jabatan. KPK menyangka Sunjaya juga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6,4 miliar sehubungan dengan perizinan proyek di Cirebon. Uang itu diduga disimpan di dalam rekening atas nama orang lain.
Febri menolak menjelaskan lebih rinci penyidikan gratifikasi Bupati Cirebon Sunjaya. “Tapi fakta di sidang kasus suap sebelumnya, termasuk dengan PLTU 2 Cirebon itu pasti kami cermati.”