Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Masih Telusuri Dugaan Suap Bupati Cirebon dari Proyek PLTU 2

image-gnews
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mencermati dugaan aliran uang ke bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 Cirebon. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. “Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 12 Juni 2019.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019. Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.

Baca juga: Begini Prosesi Pelantikan Sunjaya Purwadi Jadi Bupati Cirebon

Dalam proses persidangan muncul fakta baru, bahwa Sunjaya juga menerima uang selain dari jual beli jabatan. Camat Beber, Rita Susana mengatakan pernah disuruh Sunjaya mengambil duit Rp 6,5 miliar dari seorang perantara. Sunjaya mengakui menerima uang itu. Ia berdalih uang itu pengganti dari Hyundai Engineering & Construction, atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit. Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek itu.

Mengutip Korean Times, seorang juru bicara Hyundai yang tidak disebutkan namanya mengakui memberikan uang kepada Sunjaya. Duit diberikan karena Sunjaya telah meredam protes warga atas pembangunan pembangkit itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan

Febri menuturkan pihaknya memang menduga Sunjaya menerima duit selain dari praktek jual beli jabatan. KPK menyangka Sunjaya juga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6,4 miliar sehubungan dengan perizinan proyek di Cirebon. Uang itu diduga disimpan di dalam rekening atas nama orang lain.

Febri menolak menjelaskan lebih rinci penyidikan gratifikasi Bupati Cirebon Sunjaya. “Tapi fakta di sidang kasus suap sebelumnya, termasuk dengan PLTU 2 Cirebon itu pasti kami cermati.”

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

4 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

13 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.