TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, 17 Mei 2019. Namun, selang beberapa menit, Sunjaya diberhentikan.
Baca: KPK Cermati Aliran Duit Hyundai ke Bupati Cirebon di Proyek PLTU
Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja sebelum diberhentikan sementara. Sunjata dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, pelantikan dilaksanakan pascapemilu.
Ridwan Kamil mengatakan pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7). Aturan itu menyatakan dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
Baca: KPK Periksa Sekda Hingga Camat dalam Kasus Suap Bupati Cirebon
"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Ridwan Kamil.