TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penting kerja sama internasional dalam proses hukum tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang dikabarkan berada di Singapura. “KPK sudah beberapa kali dalam beberapa perkara memiliki komitmen dengan otoritas Singapura,” kata juru bicara Febri Diansyah
Kerja sama itu diperlukan dalam penanganan perkara korupsi karena pemahaman bersama bahwa korupsi adalah hal serius di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 11 Juni 2019.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Sjamsul Nursalim Hingga ke Luar Negeri
Namun, Febri menolak menjelaskan lebih rinci mengenai kerja sama internasional dengan Singpura itu. “Kami tidak bisa menjelaskan langkah-langkah dalam penanganan perkara.” Ia mengatakan ada langkah strategis dan tahapan yang dilakukan penyidik.
KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Senin, 10 Juni 2019. Penetapan status tersangka pada Sjamsul dan istri merupakan pengembangan dari penanganan kasus korupsi itu.
Baca juga:Pengacara Sjamsul Nursalim Anggap KPK Ciderai Perjanjian R&D
Kerugian negara dari kasus BLBI sekitar Rp 4,58 triliun. Sjamsul pernah dipanggil dalam pemeriksaan Syafruddin Arsad Tumenggung yang lebih dulu terjerat kasus korupsi BLBI.
Sjamsul Nursalim sudah dikirimi surat untuk diperiksa sebagai saksi namun dia juga tidak hadir.